Miliki Sabu 2,6 Kg dan Ganja 1,4 Kg. Tukang Bangunan di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Muri Setiawan
RH alias Rudi, seorang tukang bangunan ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu dan ganja. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang tukang bangunan di Kota Pangkalpinang diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku berinisial RH alias Rudi ini ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Rabu (25/9/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan lantaran kedapatan menyimpan narkoba di kediamannya.

"Benar, pelaku ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram dan ganja seberat 1.423 Gram atau 1,4 kilogram," kata Jojo, Selasa (1/10/2024).

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku RH alias Rudi diamankan beserta 1 paket sedang sabu di dalam bagasi motor pelaku.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network