BANGKA, Lintasbabel.iNews.id – Polisi menggeledah sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan hasil timah ilegal di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (5/3/2026) siang. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ratusan kilogram pasir timah tanpa dokumen resmi.
Penggeledahan dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka setelah menerima informasi adanya aktivitas pembelian pasir timah di salah satu rumah warga di Dusun II, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang.
Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan pasir timah hasil penambangan ilegal di kawasan DAS Jade Bahrin, aliran Sungai Batu Rusa.
Petugas mendatangi beberapa lokasi penampungan di Desa Baturusa, Desa Kimak, hingga Desa Riding Panjang. Dari salah satu gudang milik MA alias Bujang Punguk di Desa Baturusa, polisi menemukan sebanyak 24 kampil atau karung pasir timah dengan berat total 782,2 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di kawasan aliran Sungai Batu Rusa.
"Hari ini kita mendatangi sejumlah gudang penampungan yang diduga menampung pasir timah dari penambangan ilegal di DAS Jade. Dari salah satu penampung di Desa Baturusa kita amankan 24 kampil pasir timah seberat 782,2 kilogram. Kolektornya saat ini masih kita amankan untuk dimintai keterangan di Polres Bangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku sudah lama membeli pasir timah dari para penambang yang datang ke tempatnya tanpa menanyakan asal usulnya. Pasir timah tersebut dibeli dengan harga berkisar Rp160.000 hingga Rp165.000 per kilogram.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
