Polisi Geledah Gudang Penampungan Timah Ilegal di Merawang, 782 Kg Pasir Timah Diamankan

Maulana
Gudang penyimpanan pasir timah ilegal di Kecamatan Merawang, digeledah oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka. Foto : ist

"Kalau beli pasir timah ini memang sudah lama pak. Biasanya kita tidak tanya asal usulnya dari mana, yang penting ada yang jual kita beli," kata MA kepada petugas.

Sebelumnya, tim Tipidter Polres Bangka juga sempat melakukan pengecekan di sejumlah gudang penampungan di Desa Riding Panjang. Namun sebagian besar gudang dalam kondisi tidak beroperasi.

Salah seorang pekerja gudang bernama Roy mengaku aktivitas pembelian pasir timah telah dihentikan sejak awal Ramadan karena adanya penindakan terhadap pelaku penambangan dan kolektor timah ilegal.

"Dak berani beli pak, sudah stop dari awal bulan puasa. Takut juga, gudang sekarang kosong timah," ujarnya.

Selain mengamankan 782,2 kilogram pasir timah, polisi juga menyita satu unit timbangan serta satu alat pengambil sampel biji timah dari lokasi penampungan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan penampungan timah ilegal di wilayah Kecamatan Merawang.

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network