Eks Kadishut Babel Marwan Meronta-ronta Saat Dieksekusi Kejati Bangka Belitung

Miftah Farid
Eks Kadishut Babel Marwan (baju putih) saat dieksekusi penyidik Kejati Babel, Jumat (6/3/2026). Foto iNewsLintasBabel.id

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Marwan terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare (ha) di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meronta-ronta saat ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Jumat (6/3/2026).

Saat itu, mantan Kadis Kehutanan dan LHK Babel tersebut baru saja menunaikan shalat Jumat di Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Marwan dihukum pidana penjara 6 tahun, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) November 2025 lalu.

Menyikapi hal itu, KA Tajuddin sebagai Kuasa Hukum Marwan meminta kliennya diperlakukan secara manusiawi.

"Kami berharap perlakuan terhadap Pak Marwan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keadilan," kata Tajuddin, Sabtu (7/3/2026).

Selanjutnya, pihak Marwan akan fokus pada upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

Editor : Alza Munzi Hipni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network