Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh

Irwan Setiawan
Marwan, Sekwan DPRD Babel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kericuhan mewarnai penahanan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan pada hutan produksi di Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018-2024.

Kericuhan terjadi lantaran satu tersangka berinisial M yang merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel dan kerabat serta keluarga tersangka, menolak tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 

"Sekira pukul 20:00 Wib bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah dilakukan penahanan 5 (lima) orang tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Babel , Fadil Regan, Senin (26/8/2024). 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network