PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), harus gigit jari. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka bakal tidak dibayarkan selama kurun waktu 5 bulan kedepan.
Hal ini seperti yang tercantum dalam surat bernomor 050/822/BAPPEDA-II yang diterbitkan tanggal 26 Juni 2024 lalu, perihal Penyesuaian Rancangan Akhir Renja PD Pasca Fasilitasi Raperkada tentang RKPD Tahun 2025.
Dalam surat itu, meminta kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Babel untuk melakukan perbaikan terhadap keuangan di OPD masing-masing.
"Menindaklanjuti hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 yang dilaksanakan tanggal 20 Juni 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri, dan adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah yang berkurang senilai Rp.203.576.272.758,47 perlu dilakukan perbaikan atas hasil fasilitasi dimaksud dan penyesuaian kembali belanja daerah," demikian pembukaan surat Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Pemprov Babel, Fery Insani.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait