ASN Pemprov Babel Gigit Jari, Kabarnya TPP Selama 5 Bulan Tidak Cair

Muri Setiawan
Ribuan ASN di lingkungan Pemprov Babel bakal tidak akan mendapatkan TPP selama 5 bulan, karena adanya pemangkasan. Foto: Ilustrasi ASN/sscasn.bkn.go.id.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), harus gigit jari. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka bakal tidak dibayarkan selama kurun waktu 5 bulan kedepan. 

Hal ini seperti yang tercantum dalam surat bernomor 050/822/BAPPEDA-II yang diterbitkan tanggal 26 Juni 2024 lalu, perihal Penyesuaian Rancangan Akhir Renja PD Pasca Fasilitasi Raperkada tentang RKPD Tahun 2025.

Dalam surat itu, meminta kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Babel untuk melakukan perbaikan terhadap keuangan di OPD masing-masing. 

"Menindaklanjuti hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 yang dilaksanakan tanggal 20 Juni 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri, dan adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah yang berkurang senilai Rp.203.576.272.758,47 perlu dilakukan perbaikan atas hasil fasilitasi dimaksud dan penyesuaian kembali belanja daerah," demikian pembukaan surat Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Pemprov Babel, Fery Insani. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network