Adapun di dalam surat ini terdapat 5 poin yang harus dilakukan para Kepala OPD. Pertama, Badan Keuangan Daerah menyesuaikan kembali pendapatan daerah, mengurangi belanja hibah senilai Rp.53.126.400.000,00 dan belanja bagi hasil senilai Rp.117.693.537.150,34.
"Dua, Perangkat Daerah menyesuaikan kembali belanja TPP pada Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN, dari semula dianggarkan 14 bulan menjadi 9 bulan, dengan besaran belanja TPP yang dikurangi sebagaimana kolom 4 terlampir," tulis surat itu.
Kemudian, poin ketiga adalah Dinas Pendidikan mengurangi belanja modal pembangunan dan gedung sebesar Rp16 milyar.
Poin keempat, Dinas PUPRPRKP mengurangi belanja modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp.126.522.702.158,00.
"Menginput kembali penyesuaian anggaran sebagaimana terlampir pada SIPD-RI yang akan dibuka hingga tanggal 28 Juni 2024 pukul 23.59 WIB, wajib menginput indikator program, kegiatan, dan sub kegiatan serta tagging terhadap prioritas nasional tahun 2025," tutup surat tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait