Kelima tersangka yakni Inisial AS, Direktur PT NKI. M, Pekerjaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 sekaligus Sekwan DPRD Babel. DM, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan).BW Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup. RN, Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Fadil Regan, menjelaskan kasus ini bergulir pada tahun 2018, kala itu Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melakukan perjanjian Kerjasama dengan PT NKI dalam pemanfaatan kawasan hutan di Hutan Produksi Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka seluas lebih kurang 1.500 Ha, yang masuk dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka.
Sebelum menandatangani perjanjian kerjasama, PT. NKI wajib menyetorkan iuran PNBP ke Negara namun pada kenyataannya PT. NKI tidak pernah menyetor iuran PNBP tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait