PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, belum berhasil mengeksekusi dua terdakwa korupsi yang telah divonis dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dua orang itu adalah Andi Irawan, yang terlibat kasus korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare (ha) PT NKI.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Babel Aco Rahmadi Jaya mengaku, pihaknya sudah berupaya mengeksekusi dua terdakwa tersebut.
"Namun, saat didatangi di kediaman mereka, kami tidak menemukan keberadaan terdakwa," kata Aco dalam keterangan, Rabu (31/12/2025).
Eksekusi terhadap Andi Irawan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Andi dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 12,4 miliar subsider 5 tahun.
Andi alias Yandi divonis bersalah penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar.
Aco mengaku ikut mencari Andi sampai ke Bandung, tetapi tidak ditemukan.
Sebagai informasi, Kasus korupsi KUR Bank Sumselbabel terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp20,2 miliar.
Ada delapan terdakwa yang diadili yakni Andi Irawan alias Yandi, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta, Rofalino Kurnia, Mochamad Rubi Hakim, Santoso Putra, Taufik, dan Handika Kurniawan Akase.
Hanya Andi Irawan alias Yandi yang belum dieksekusi.
Putusan MA Nomor 7494 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025, diputuskan Andi Irawan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
MA juga menetapkan Andi Irawan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,4 miliar subsider 5 tahun penjara.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
