Sementara, terdakwa Marwan, Kejaksaan Tinggi Babel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Marwan adalah terdakwa perkara korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas 1.500 hektare (ha) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
"Jika masih tetap mangkir akan segera diterbitkan DPO. Kejari Pangkalpinang sudah meminta bantuan untuk eksekusi karena mangkir setelah beberapa kali dipanggil. Sampai saat ini, kita tidak tahu keberadaannya," ungkap Aco.
Ditambahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, perkara Marwan dalam proses eksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah diterima pihaknya.
Dalam kasasi itu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi terhadap Marwan.
"Terdakwa lain sudah dieksekusi. Laporan dari Kejari Pangkalpinang pada kami, Haji Marwan beberapa kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut," terangnya.
Mengenai tiga perusahaan sawit yang terlibat dalam perkara PT NKI, menurut Aspidsus sedang dalam telaah pihaknya.
"Sekarang kami sedang menentukan locus dan tempus. Apakah ditangani Kejari Pangkalpinang atau Kejari Bangka. Karena terkait locus tempus, di mana kejadian perusahaan itu," terang Aspidsus.
Menurut Adi, semua dalam proses penyelidikan, untuk menentukan peristiwa pidananya.
"Belum tentu ada pidana, namun tetap ditangani secara profesional dan proporsional," katanya.
Kasus NKI
Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare oleh PT NKI di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, telah terbit untuk keseluruhan.
Sebelumnya, lima terdakwa itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).
Kini, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan lima orang ini dihukum penjara dan siap-siap dieksekusi oleh Jaksa.
Informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, menunjukkan putusan kasasi, Sabtu (1/11/2025).
Para terdakwa yang divonis bersalah oleh MA adalah Direktur Utama PT Narina Keisya Imani (NKI) Ari Setioko, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel Marwan beserta anak buahnya yakni Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi.
Perkara yang dikenal tanam pisang tumbuh sawit itu, telah merugikan keuangan negara Rp18,197 miliar dan 420.950,25 dolar Amerika Serikat.
Empat terdakwa telah dieksekusi Jaksa ke Lapas Kelas IIB Tuatunu, Kota Pangkalpinang.
Hanya Marwan yang sampai saat ini belum dieksekusi Jaksa.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
