Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prof Bambang Hero Dilaporkan ke Polda, Kajati Babel: Belum ada SPDP, Silahkan Tanya ke Polda
Advertisement . Scroll to see content

Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh

Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:43 WIB
  • author Irwan Setiawan
Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh
Marwan, Sekwan DPRD Babel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kericuhan mewarnai penahanan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan pada hutan produksi di Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018-2024.

Kericuhan terjadi lantaran satu tersangka berinisial M yang merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel dan kerabat serta keluarga tersangka, menolak tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 

"Sekira pukul 20:00 Wib bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah dilakukan penahanan 5 (lima) orang tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Babel , Fadil Regan, Senin (26/8/2024). 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut