Semua dokumen admintrasi terkait usulan perizinan pemanfaatan kawasan hutan di hutan produksi tersebut disiapkan dan dibuat oleh 2 oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Babel (inisial BW dan RN) atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Dinas Kehutanan yaitu Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Kehutanan Prov Kep Babel (DM) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel (M) tanpa melalui prosedur yang benar dan diduga ada pemberian sejumlah uang dari Direktur PT. NKI (AS) dalam proses pengurusan perizinannya.
"Bahwa lahan kawasan hutan produksi seluas 1.500 ha yang telah diberikan izin pemanfatan hutan kepada PT NKI pada kenyataaannya telah berubah dari permohonan awal yaitu dari tanaman pisang cavendis menjadi tanaman kelapa sawit," katanya.
"Sebagian lahan telah diperjual belikan oleh PT. NKI beserta oknum Dinas kehutanan Provinsi yang bekerjasama dengan Kepala Desa," kata Fadil Regan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara terdapat kerugian negara dari kasus tersebut. Kerugian negara mencapai Rp21 Miliar.
"Kelima tersangka tersebut kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan