get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Miliki Sabu Seberat 12,62 Gram, Pemuda Asal Kota Pangkalpinang Diciduk Polisi

Jum'at, 05 Januari 2024 | 19:23 WIB
header img
DS, pemuda asal Kota Pangkalpinang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 12 gram lebih sabu-sabu. Foto: Istimewa.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut