Miliki Sabu Seberat 12,62 Gram, Pemuda Asal Kota Pangkalpinang Diciduk Polisi
Jum'at, 05 Januari 2024 | 19:23 WIB
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan