get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Miliki Sabu Seberat 12,62 Gram, Pemuda Asal Kota Pangkalpinang Diciduk Polisi

Jum'at, 05 Januari 2024 | 19:23 WIB
header img
DS, pemuda asal Kota Pangkalpinang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 12 gram lebih sabu-sabu. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG,Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DS (21), atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (1/1/2024) malam. 

Pemuda asal Kota Pangkalpinang ini, dibekuk Tim Subdit II saat berada di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

"Saat diamankan, tim berhasil menemukan 10 buah pipet yang di dalamnya diduga narkotika jenis Sabu di dalam tas sandang milik pelaku," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (5/1/2024).

Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kos pelaku yang berada di Kelurahan Semabung Kecamatan Girimaya Pangkalpinang. 

Dari hasil penggeledahan di rumah kos pelaku, tim menemukan 1 buah plastik yang berisikan 66 pipet bening yang di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit timbangan digital. 

"Jadi dari 2 TKP ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 76 plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital," kata Jojo. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut