PANGKALPINANG,Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DS (21), atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (1/1/2024) malam.
Pemuda asal Kota Pangkalpinang ini, dibekuk Tim Subdit II saat berada di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
"Saat diamankan, tim berhasil menemukan 10 buah pipet yang di dalamnya diduga narkotika jenis Sabu di dalam tas sandang milik pelaku," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (5/1/2024).
Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kos pelaku yang berada di Kelurahan Semabung Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan di rumah kos pelaku, tim menemukan 1 buah plastik yang berisikan 66 pipet bening yang di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit timbangan digital.
"Jadi dari 2 TKP ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 76 plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital," kata Jojo.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan