Rampas Aset Korupsi Timah, Kejagung Sita Eksekusi 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon
JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Kejaksaan Agung (Kejegung) terus bergerak cepat mengamankan aset negara hasil kejahatan. Terbaru, Korps Adhyaksa melakukan sita eksekusi terhadap 104,449 kilogram atau sekitar 104 ton timah milik terpidana Tamron alias Aon.
Proses eksekusi tersebut berlangsung di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (6/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan kakap ini berkaitan erat dengan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Selain ratusan ton timah di gudang smelter, tim Kejaksaan Agung juga bergerak ke lokasi berbeda untuk mengamankan barang bukti lainnya," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar