Ketika Hukum Menggenggam Masa Depan : Menyelami Implikasi Psikologis Penahanan Anak di Bawah Umur

Jurnalis Warga
Rizki Annisa, mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung. Foto: Dokumen Pribadi.

Selain itu, Panduan hukum untuk menangani kasus ini tampaknya perlu dievaluasi. Selain itu, penanganan dan keterlibatan semua agen sosial perlu untuk terus dikembangkan.

Idealnya, meskipun hukuman yang diberikan kepada tindak kriminal berupa penahanan dengan durasi singkat serta rehabilitasi yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku tindak kriminal yang dilakukan oleh anak dibawah umur, sering dianggap tidak adil jika dibandingkan dengan hal yang dialami korban, tetap saja proses peradilan membutuhkan peran hukum dalam menyelesaikan masalah termasuk tindak kriminal oleh anak usia di bawah umur. 

Dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan proses hukum harus bertumpu pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Setiap anak memerlukan pembinaan dan perlidungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.

Pembinaan dan perlindungan anak ini tak mengecualikan pelaku tindak pidana anak, kerap disebut sebagai “anak nakal”. Anak yang melakukan tindak pidana, dalam hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 (angka 1) UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Perlakuan khusus terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dimaksudkan untuk melindung hak-hak anak tersebut.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network