RAMAI di pemberitaan, penambangan ilegal di Tembelok Mentok menjadi salah satu catatan kurang baik aparat penegak hukum (APH) wilayah Kabupaten Bangka Barat. Penambangan ilegal yang dilakukan secara masif akhir-akhir ini di sekitar perairan Tembelok ini sama sekali tak tersentuh Aparat penegak hukum, terhitung sejak kurang lebih satu pekan yang lalu beroperasi kembali setelah sempat tak beroperasi sejak Oktober 2023 namun berhasil ditertibkan aparat, maka dinilai sah-sah saja bila ada elemen-elemen yang mempertanyakan kondisi tersebut hari ini yang berbanding terbalik.
Hal ini menyalahi peraturan perundang-undangan, wewenang pemerintah dalam proses pengelolaan kekayaan alam Indonesia secara konstitusional bertumpu pada ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Amanah tersebut seakan dikacangkan oleh APH dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, pemerintah yang tak lagi berperan sebagai pengelola akan tetapi sudah bertransformasi menjadi pemilik. Penguasan tersebut memiliki makna bahwa negara melakukan bestuursdaad, yaitu sebagai pengelola (to manage) yakni fungsi pengurusan oleh negara dan tidak melakukan eigensdaad, yaitu tindakan sebagai pemilik yang seperti saat ini mereka lakukan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait