Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus serupa atau caleg memperoleh suara kembar juga terjadi di Buleleng di Pileg 2024. Keputusan itupun berbeda dengan kasus yang serupa atau acuan dalam penetapan caleg yang meraih suara kembar di KPU Buleleng dan Pangkalpinang.
Jika ditelisik dalam keputusan masing-masing keduanya, KPU Buleleng tampak menggunakan objek kelurahan/desa sebagai acuan soal sebaran wilayah, melainkan bukanlah TPS seperti yang dilakukan oleh KPU Pangkalpinang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait