Ziki menjelaskan, Rosdiansyah Rasyid atau pemohon adalah caleg nomor urut 1 dari Partai Demokrat berdasar pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang termuat dalam Surat Keputusan Nomor 144 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ziki melanjutkan, pemohon telah memperoleh suara sah yang sama dengan Caleg Nomor Urut 5 Partai Demokrat atas nama Sumardan yakni 1.198 suara.
Perolehan suara tersebut tersebar pada 6 kelurahan, yakni Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Kacang Pedang, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Bukit Merapen, dan Kelurahan Taman Bunga.
Pemohon unggul pada Kelurahan Bukit Merapen, Kelurahan Kacang, Pedang, dan Kelurahan Bukit Sari. Sedangkan Sumardan unggul pada 3 kelurahan lainnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait