Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK

Muri Setiawan
Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK. Foto: Dok. Okezone.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu yakni Pasal 42 jo Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta Surat KPU RI Nomor 536/PL.01.08-SD/05/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, maka Pemohon seharusnya ditetapkan sebagai Calon Terpilih karena berada pada nomor urut satu dalam DCT.

Namun lanjut Ziki, KPU menetapkan calon terpilih berdasarkan tafsir sebaran wilayah perolehan suara berupa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini terlihat dari notula Rapat Persiapan Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilu 2024

"Singkatnya, TPS tersebut dijadikan sebagai referensi definisi wilayah oleh sebagian komisioner KPU Kota Pangkalpinang, padahal TPS sebagai wilayah tidak memiliki spesifik yang khusus,".



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network