PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat, Rosdiansyah Rasyid bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua KPU Pangkalpinang bersama dua anggota komisioner lainnya ke DKPP. Laporan itu dilayangkan salah satunya atas keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2024.
Hal tersebut tepatnya terkait keputusan atas perolehan suara sah yang sama dari Partai Demokrat di Dapil 4 Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dalam laporan dan berikut barang bukti yang dilampirkan itu, KPU Pangkalpinang dalam tindakannya diduga merupakan tindakan yang melampaui kewenangannya atau exces de pouvoir, dan dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait