"Padahal dalam PKPU 6/2024 dan aturan lainnya satuan terkecil wilayah itu adalah Kelurahan/Desa bukan TPS," kata dia.
Rosdiansyah Rasyid melalui kuasa hukumnya itu mengungkapkan, bahwa informasi yang diterima kliennya dalam penentuan caleg terpilih suara sama di Pangkalpinang ini KPU Kota Pangkalpinang sebelum melakukan penetapan dilakukan voting terlebih dahulu yang secara tegas mekanisme tersebut tidak ada dalam regulasi.
"Terdapat dua anggota KPU Kota yang arahnya sesuai PKPU yakni ke nomor urut teratas dalam DCT, sementara tiga orang lainnya lebih memilih sebaran TPS," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait