Gara-Gara Keputusan Dinilai Tak Sesuai PKPU, DKPP Diminta Pecat Ketua dan Anggota KPU Pangkalpinang

Muri Setiawan
DKPP diminta memecat Ketua dan komisioner KPU Kota Pangkalpinang. Foto: Ilustrasi DKPP/ Istimewa.

"Padahal dalam PKPU 6/2024 dan aturan lainnya satuan terkecil wilayah itu adalah Kelurahan/Desa bukan TPS," kata dia. 

Rosdiansyah Rasyid melalui kuasa hukumnya itu mengungkapkan, bahwa informasi yang diterima kliennya dalam penentuan caleg terpilih suara sama di Pangkalpinang ini KPU Kota Pangkalpinang sebelum melakukan penetapan dilakukan voting terlebih dahulu yang secara tegas mekanisme tersebut tidak ada dalam regulasi. 

"Terdapat dua anggota KPU Kota yang arahnya sesuai PKPU yakni ke nomor urut teratas dalam DCT, sementara tiga orang lainnya lebih memilih sebaran TPS," ujarnya.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network