PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kuasa hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Jhohan Adhi Ferdian, dari kantor J.A. Ferdian & Partnership Attorneys melaporkan KPU Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kota Pangkalpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini terkait keputusan penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit, Kota Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.
Jhohan menyebut, keputusan yang belakangan dibatalkan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik dan Administrasi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu)
"Bahwa, Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilakukan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 pada TPS 014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik," katanya, Selasa (28/2/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait