Celakanya, ujar Jhohan, secara tiba-tiba KPU Kota Pangkalpinang membatalkan keputusan PSU tersebut. PSU tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan nomor 176 tahun 2024, dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran.
"Kan kacau, karena dari awal memang tidak ada pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK, tetapi KPU ngotot ingin PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU, komisioner KPU kok tidak paham aturan, jangan-jangan ketuanya ini tidak mengerti aturan dan mekanisme pemilu?," ucapnya.
"Bahwa terhadap Tindakan sembrono yang dilakukan oleh jajaran KPU dan. Bawaslu Pangkalpinang ini cacat hukum, administrasi maupun etik, sehingga kami akan berkordinasi dengan pengurus DPC Gerindra Kota Pangkalpinang untuk mengambil Langkah-langkah pelaporan ke DKPP RI," katanya lagi.
Konfirmasi terkait langkah DPD Gerindra ini, masih terus diupayakan kepada pihak terkait, yakni KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait