BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan Pasangan Markus-Yus Derahman (Maknyus) sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan setelah dilangsungkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat TPS di Kecamatan Jebus, pada 22 Maret 2025 lalu.
"Menetapkan Markus dan Yus Derahman dengan perolehan suara sebanyak 36.977 suara atau 38,21% dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Barat periode 2025-2030," kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, Kamis (24/4/2025).
Darjiyono berharap kedepan Markus-Yus Derahman dapat bersinergi membangun Kabupaten Bangka Barat ke arah yang lebih baik.
"Kami berharap dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih kita dapat bersinergi guna membangun Bangka Barat yang lebih maju kedepannya," ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin menyampaikan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan dilantik Gubernur.
"Terdapat kebijakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat ini tidak dilaksanakan di Istana Negara melainkan akan dilantik oleh Gubernur," ujarnya.
Setelah penetapan ini, KPU Bangka Barat akan menyerahkan berita acara ke DPRD Bangka Barat untuk di paripurnakan, selanjutnya akan menunggu surat dari Kemendagri untuk tanggal pelantikan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait