PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh pengguna kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) agar tidak menggunakan knalpot brong. Polisi menegaskan akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penertiban knalpot brong merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda dalam analisa dan evaluasi (anev) kamtibmas kepada seluruh jajaran.
"Sesuai penekanan Kapolda pada anev kamtibmas kepada seluruh jajaran, terutama terkait penggunaan knalpot brong bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, akan dilakukan penertiban," kata Agus, Selasa (21/7/2026).
Menurut Agus, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar kendaraan bermotor menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.
"Knalpot brong ini sangat berisik dan dapat mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami dari kepolisian akan melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakannya," ujarnya.
Selain menyasar pengguna kendaraan, Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengimbau para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan maupun penjualan knalpot brong.
Pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi kepada bengkel sepeda motor dan mobil agar tidak menjual maupun memasang knalpot modifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami juga akan menyosialisasikan larangan ini kepada pihak bengkel agar tidak menjual ataupun melayani pemasangan knalpot brong. Langkah ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dan aman," tutur Agus.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
