BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Ruas Jalan di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kerap digunakan sebagai tempat balap liar dan dianggap meresahkan para pengendara serta masyarakat setempat.
Personel Polsek Jebus saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan balap liar. Foto: Istimewa.
Menindaklanjuti laporan, Polsek Jebus melakukan penindakan dan berhasil menangkap sebanyak 19 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar spesifikasi kendaraan (knalpot brong), didapati sebanyak 19 lendaraan diamankan ke Mako," kata Kapolsek Jebus Kompol Albert Tampubolon, Selasa (2/4/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait