BANGKA SELATAN, Lintasbabel.inews.id - Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berinisial RK alias Adi (25) diciduk polisi lantaran diduga terlibat peredaran narkotika, Kamis (08/01/2026).
Kadus memalukan itu diciduk anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan bersama rekannya DS alias Den (37) warga Jalan Damai Toboali yang merupakan residivis kasus narkotika di kediaman Den.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi mengatakan, dalam penangkapan kedua pelaku, Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan disaksikan Ketua RT setempat.
Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening siap edar dengan berat bruto 2,20 gram.
Selain itu kata dia, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
"Pada Kamis 8 Januari 2026 sekitar jam 00.30 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Harapan Makmur Desa Keposang, Toboali karena diduga menjadi tempat peredaran narkotika. Anggota berhasil mengamankan dua orang berinisial RK alias Adi (25) yang merupakan Kadus 7 Desa Keposang dan DS alias Den (37) berikut barangkali bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,20 gram," katanya, Kamis (08/01/2026).
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
