Penangkapan tersebut lanjut dia berawal dari adanya informasi warga terkait adanya peredaran narkotika di wilayah itu.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
