Terlibat Narkoba, Oknum Kadus di Desa Keposang Bangka Selatan Diciduk Polisi

Iriwadi
RK alias Adi, Kadus 7 Desa Keposang bersama rekannya DS alias Den Residivis Kasus Narkotika saat digelandang ke Polres Bangka Selatan.

Penangkapan tersebut lanjut dia berawal dari adanya informasi warga terkait adanya peredaran narkotika di wilayah itu. 

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan  di Sel Tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. 

 

Editor : Alza Munzi Hipni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network