PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memutuskan soal penetapan caleg terpilih yang memperoleh suara sah yang sama di Dapil 4 Gerunggang dari Partai Demokrat, Kamis (2/5/2023) malam. Santer kabar bahwa penetapan caleg meraih suara sama ini sempat terjadi perdebatan alot dalam internal KPU Pangkalpinang.
Menyeruak pula kabar bahwa penetapan itu berakhir voting di internal KPU Pangkalpinang, lantaran disinyalir terjadi perbedaan pendapat soal sebaran wilayah di PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Bahkan disebut-sebut ada komisioner KPU yang menolak menandatangani keputusan penetapan caleg terpilih dan satu diantaranya berita acara hasil pleno.
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, membantah keputusan penetapan diantara kedua caleg itu harus berakhir dilakukan voting oleh internal pimpinan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait