Sementara itu, Rosdiansyah Rasyid, caleg yang tersisih dalam keputusan itu saat dikonfirmasi mengenai penetapan caleg terpilih oleh KPU Pangkalpinang, belum memberikan tanggapannya soal keputusan tersebut.
Sebelumnya, 29 Februari 2024, menyikapi perolehan suara sama diantara kedua kandidat tersebut, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian sempat mengatakan penetapan tersebut akan mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 di Pasal 29 tentang penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
PKPU itu, kata Sobarian, mengatur tiga instrumen yang mencakup persebaran suara per-kelurahan, gender, dan nomor urut daftar calon tetap atau DCT.
“Pertama melihat sebarannya, yang kedua gender tapi kan keduanya laki-laki, dan yang ketiga nomor urut DCT. Untuk di Dapil Gerunggang inikan hanya satu kecamatan, sehingga hal ini dilihat dari per kelurahan,” kata dia.
KPU Pangkalpinang, lanjut Sobarian, tentunya akan berkonsultasi dengan KPU RI atas perolehan suara sama kedua kandidat tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait