Komisioner KPU Pangkalpinang Enggan Tandatangani Putusan Caleg Terpilih dengan Suara Sama

Muri Setiawan
KPU Kota Pangkalpinang sudah memutuskan caleg terpilih yang sebelumnya meraih suara yang sama di Dapil Gerunggang. Hanya saja 2 orang komisioner enggan menandatangani putusan tersebut. Foto Ilustrasi: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Menyoal sebaran suara itu, Sobarian mengklaim bahwasannya, KPU Pangkalpinang dalam menetapkan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Acuannya, lanjut dia, pihak mereka melihat bahwa perolehan suara itu berasal dari mana. Menurut dia munculnya suara tersebut dari tingkat paling rendah yaitu adalah di TPS, bukan per Kelurahan. 

Alasan kenapa TPS, kata Sobarian, suara pemilih atau warga itu datang dari TPS. 

"Karena tempat aspirasi rakyat itu datang dari TPS. Seperti itu. Jadi kita melihat dimana tempat perolehan suara tersebut," ujarnya. 

Keputusan itu juga disorot berbanding terbalik dengan tafsir atau pandangan Akademisi Ilmu Politik UBB, Ariandi, yang beberapa waktu lalu memberikan tanggapannya soal PKPU 6 Tahun 2024.

Begitu pula analisis Akademisi Hukum Tata Negara UBB, yang sebelumnya menilai tak relevan jika TPS dijadikan sebuah patokan. 

"Tafsiran seperti itu kita tidak bisa membantah ya, itu hak dari akademisi. Namun halnya yang kita sampaikan tadi sudah jelas seperti yang disampaikan sebelumnya," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network