Menyoal sebaran suara itu, Sobarian mengklaim bahwasannya, KPU Pangkalpinang dalam menetapkan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Acuannya, lanjut dia, pihak mereka melihat bahwa perolehan suara itu berasal dari mana. Menurut dia munculnya suara tersebut dari tingkat paling rendah yaitu adalah di TPS, bukan per Kelurahan.
Alasan kenapa TPS, kata Sobarian, suara pemilih atau warga itu datang dari TPS.
"Karena tempat aspirasi rakyat itu datang dari TPS. Seperti itu. Jadi kita melihat dimana tempat perolehan suara tersebut," ujarnya.
Keputusan itu juga disorot berbanding terbalik dengan tafsir atau pandangan Akademisi Ilmu Politik UBB, Ariandi, yang beberapa waktu lalu memberikan tanggapannya soal PKPU 6 Tahun 2024.
Begitu pula analisis Akademisi Hukum Tata Negara UBB, yang sebelumnya menilai tak relevan jika TPS dijadikan sebuah patokan.
"Tafsiran seperti itu kita tidak bisa membantah ya, itu hak dari akademisi. Namun halnya yang kita sampaikan tadi sudah jelas seperti yang disampaikan sebelumnya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait