Adapun ditanya sebaran TPS menjadi dasar untuk penetapan atau penentuan akhir tersebut, Sobarian pun menjawab dengan asumsi demikian.
"Kita melihat administrasinya kan, adminstrasi seluas-luasnya. Kita tanya kembali, tempat administrasi KPU ada di C Hasil bawa ke MK kemari, ya C hasilnya dilihat. Patokan terakhir ada di C hasil. C hasil dimana tempatnya ya di TPS. Administrasinya ya," ujarnya.
Di sisi lain, Sobarian juga membenarkan KPU RI telah memberikan sebuah surat edaran atau surat dinas terkait perolehan suara sama tersebut.
"Ya halnya seperti yang disampaikan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Arahannya tetap merujuk pada PKPU nomor 6 Tahun 2024. (Untuk sebarannya) sama," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait