Komisioner KPU Pangkalpinang Enggan Tandatangani Putusan Caleg Terpilih dengan Suara Sama

Muri Setiawan
KPU Kota Pangkalpinang sudah memutuskan caleg terpilih yang sebelumnya meraih suara yang sama di Dapil Gerunggang. Hanya saja 2 orang komisioner enggan menandatangani putusan tersebut. Foto Ilustrasi: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Namun, ia sama sekali tak menampik terkait sikap komisioner yang enggan menandatangani hasil penetapan pleno dan caleg terpilih tersebut. 

"Tidak ada voting (suara) semalam. Enggak ada, kita hanya melakukan penyampaian bahwa persebaran administrasi tadi yang saya sampaikan," kata dia, seraya mengiyakan perihal dua komisioner pada rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Pangkalpinang itu. 

"Itu hak pimpinan ya. Yang penting kita sudah menyampaikan bahwa aturan dan PKPU juga harus memenuhi kuorum kan. Artinya kita sudah memenuhi kuorum walaupun ada pimpinan yang tidak menandatangani," kata dia.

Meski kenyataannya keputusan tersebut tak disepakati seluruh komisioner.

Ia pun yakin soal keputusan beberapa komisioner KPU Pangkalpinang yang tak menandatangani keputusan itu tidak bakal mengubah hasil rekapitulasi tersebut. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network