BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id – Sedikitnya 39 jenis obat tanpa izin edar yang beredar di Kabupaten Bangka Tengah berhasil disita dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) sepanjang tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat-obatan yang aman dan sesuai aturan.
“Kita terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dalam menggunakan obat-obatan harus diperhatikan aturan pakai dan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Algafry Rahman, Selasa (6/1/2026).
Algafry menekankan, obat-obatan yang tidak memiliki kejelasan aturan dan regulasi tidak boleh digunakan karena berpotensi membahayakan kesehatan.
“Harus ada kepedulian dari kita semua. Jangan menggunakan obat tanpa petunjuk yang benar. Harapannya masyarakat bisa lebih selektif dan bijak dalam memilih obat yang digunakan,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
