39 Jenis Obat Tanpa BPOM Dimusnahkan Kejari Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Kejari Bangka Tengah memusnahkan 39 jenis obat tanpa BPOM. Foto: Rachmat.

Sementara itu, Kasi PAPBB Kejari Bangka Tengah Zainul Arifin menjelaskan, obat-obatan yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari jamu hingga kopi kemasan yang tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar di BPOM, serta tidak memiliki izin untuk dikonsumsi.

“Obat-obatan ini kita sita, kemudian diproses hukum hingga persidangan dan diputuskan oleh pengadilan. Sebagian perkara juga merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi, karena locus delicti berada di Bangka Tengah sehingga disidangkan di sini,” jelas Zainul.

Ia menyebutkan, penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, seperti toko obat, warung kecil, hingga toko kelontong.

“Setelah diteliti, obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar BPOM, serta tidak memiliki izin konsumsi. Penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian yang berkolaborasi dengan kami, kemudian perkara dilimpahkan ke Kejari dan disidangkan di Pengadilan Negeri Koba,” katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network