39 Jenis Obat Tanpa BPOM Dimusnahkan Kejari Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Kejari Bangka Tengah memusnahkan 39 jenis obat tanpa BPOM. Foto: Rachmat.

Zainul menambahkan, penjual maupun pengedar obat-obatan tanpa izin edar tersebut juga diproses hukum dan disidangkan sebagai tersangka.

“Kurang lebih ada sekitar 10 dus obat yang telah kami musnahkan, terdiri dari jamu, kopi, hingga salep dengan berbagai merek,” imbuhnya.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network