BANGKASELATAN, Lintasbabel.iNews.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menjerat dua mantan anak buah Justiar Noer, Bupati Bangka Selatan periode 2015-2020.
Keduanya adalah Rizal eks Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan dan Sony Apriansyah staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bangka Selatan periode 2015–2023.
Rizal dan Sony menyusul Justiar Noer sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (8/1/2026).
Rizal dan Sony dituduh terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017–2024.
"RZ dan SA terlibat tipikor mafia tanah tahun 2019 hingga 2021. Saya jelaskan agak panjang ya, nggak apa-apa ya," ujar Kajari Basel, Sabrul Iman dalam keterangan, Jumat (9/1/2026).
Sebelumnya, Kejari Basel telah menetapkan Justiar Noer (JN) eks Bupati Bangka Selatan sebagai tersangka, dengan menyalahgunakan kewenangan dan menerima uang Rp Rp45.964.000.000.
Dijelaskan Kajari, JN menerima uang secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang, yang saat itu mencari lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
JN menyampaikan pada JM, akan membantu mencarikan lahan tambak udang.
Sang Bupati waktu itu, berjanji akan menyelesaikan perizinan dengan kesepakatan Rp20.000.000 per hektare.
Lalu JN memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional Rp9.000.000.000.
Setelah itu, tersangka DK mantan Camat Lepar Pongok dan almarhum F diminta untuk mencaari lahan beserta legalitasnya.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
