BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka kasus belanja fiktif tahun anggaran 2022-2023 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan, Senin (15/09/2025).
Satu orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) berinisial J selaku penerima barang pada belanja fiktif beberapa kegiatan rutin tersebut.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan, J ditetapkan tersangka lantaran turut serta dalam belanja fiktif tersebut dengan membuat laporan penerima barang fiktif.
"Jadi tersangka J ini yang membuat berkas serah terima barang sebagai salah satu syarat untuk mencairkan belanja fiktif. Nama barang yang diserahterimakan ini sebenarnya tidak ada alias fiktif, inilah yang menjadi dasar penyidik Pidsus kami menetapkan J ini sebagai tersangka karena turut serta dalam kegiatan belanja fiktif yang merugikan negara Rp412 Juta," katanya.
Tersangka J kata dia langsung ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
"Pasal yang disangkakan kepada J ini sama dengan tersangka sebelumnya yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Tipikor," ujarnya.
Hingga saat ini tutup dia, sudah ada lima tersangka yang ditahan penyidik dalam kasus belanja fiktif tahun anggaran 2022-2023 di Satpol PP Bangka Selatan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait