BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 50 perkara. Perkara tersebut, terjadi sepanjang periode Bulan Juni hingga November 2022.
50 perkara itu terdiri dari 24 kasus narkotika, 20 perkara Orang dan Harta Benda (Orhada), serta enam perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut, terdiri dari ganja sebanyak 4,85 gram dan sabu-sabu sebanyak 289,38 gram.
"Untuk perkara narkotika terjadi peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya Sekarang ada 24 perkara. Ada juga bibit (ganja) itu merupakan hasil penyidikan kepolisian, mungkin itu bijinya akan ditanam nanti karena itu tanaman," ujar Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan, Jumat (2/12/2022).
Selain itu, ada pula barang sitaan lainnya yang dimusnahkan dengan cara dipotong gerinda diantaranya senjata tajam, handphone dan beberapa barang sitaan lainnya.
"Sudah semua dimusnahkan mulai dari bibitnya, sabu. Termasuk tadi ada senjata, handphone dari sejumlah perkara kejahatan. Intinya semua ada total 50 perkara," tuturnya.
Editor : Haryanto