Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemilau Pesona Bangka Selatan 2026 Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Advertisement . Scroll to see content

Belanja Fiktif Satpol PP Bangka Selatan Dibongkar Jaksa, 4 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 12 September 2025 | 15:37 WIB
  • author Iriwadi
Belanja Fiktif Satpol PP Bangka Selatan Dibongkar Jaksa, 4 Orang Jadi Tersangka
Belanja Fiktif Satpol PP Bangka Selatan Dibongkar Jaksa, 4 Orang Jadi Tersangka. Foto : istimewa

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan berhasil membongkar belanja fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022-2023. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (11/09/2025) sore.

Kepala Kejari Bangka Selatan Sahrul Iman mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut yaitu H selaku Pengguna anggaran, R selaku PPK, S selaku bendahara dan Y selaku pemilik perusahaan.

"Keempat tersangka langsung kami tahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan dalam kasus tersebut yaitu dengan membuat laporan fiktif beberapa item belanja rutin menggunakan anggaran Satpol PP Tahun 2022-2023. Namun barang yang dibelanjakan tidak ada sementara anggarannya sudah dicairkan untuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut kata dia mencapai Rp412 juta lebih.

"Modusnya membuat laporan belanja fiktif beberapa item belanja rutin pada tahun anggaran 2022-2023," ujarnya.

Keempat tersangka tutup dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut