Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor di SMPN 3 Simpang Katis, Atasi Krisis Air Bersih Saat Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

Keadilan Restoratif, Jalan Tengah Kejari Bateng Hentikan Perkara Cangga

Kamis, 25 September 2025 | 16:54 WIB
  • author Rahmat Kurniawan
Keadilan Restoratif, Jalan Tengah Kejari Bateng Hentikan Perkara Cangga
Keadilan Restoratif, Jalan Tengah Kejari Bateng Hentikan Perkara Cangga. Foto : ist.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini atas nama Candra Supriyanto alias Cangga pada Rabu (24/9/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Sebelumnya, tersangka Candra telah melakukan penganiayaan terhadap Norma yang merupakan kakak ipar tersangka pada Senin, (4/8/2025) di Jalan PPI Kelurahan Sungaiselan, Bangka Tengah.

Penganiayaan tersebut terjadi karena tersangka Candra merasa kesal terhadap perkataan Norma, sehingga melakukan pemukulan dengan tangan kanan yang diarahkan ke wajah Norma, yang mengenai kelopak mata sebelah kiri, di atas alis mata kanan dan pipi kanan serta melakukan penendangan dengan kaki sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai bagian paha sebelah kanan Norma.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, mengatakan sebelumnya telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian pada Selasa, (9/9/2025) di Rumah Restoratif Justice (RJ) Kelurahan Sungai Selan yang dipimpin langsung oleh dirinya.

"Prosesnya juga dihadiri oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polsek Sungaiselan dan Tokoh masyarakat serta pihak keluarga dari tersangka maupun korban," ujarnya.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut