"Contohnya pasal 221 KUHAP, Pasal 212 KUHAP baru dia terperangah, bahwa memang ada ketentuan lain. Tapi kan masa saya ngajarin bebek berenang, ngajarin jaksa soal pasal karena kan mereka harusnya tau gitu loh. Ini salah pasal, apa yang terdakwa perbuat itu pasalnya lain. Gak ada pasal yang tepat mengarah kepada terdakwa," katanya lagi.
Di sisi lain, ia mengatakan tidak semua orang harus mengerti hukum.
“Jadi bayangkan tiba-tiba ada petugas hukum yang masuk ke rumahnya mau menggeledah kan panik jadinya,” ujar Chairul.
“Itu yang sebenarnya terjadi, jadi tidak ada tindakan yang dengan sengaja mencegah atau menghalang-halangi proses penegakan hukum,” kata dia.
Menurut Chairul, apalagi Pasal 21 yaitu tertuju kepada pemeriksaan saksi tersangka–terdakwa. Bahwa, kata dia, mencegah, menggagalkan dan merintangi adalah proses pemeriksaan saksi tersangka terdakwa.
“Ini salah pasal, apa yang terdakwa perbuat itu pasalnya lain. Gak ada pasal yang tepat mengarah kepada terdakwa. Karena penyelenggaraan penggeledahan ini bisa dilakukan, kan ada istrinya dirumah. Istrinya juga mengizinkan untuk digeledah, jadi dimana pasalnya,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait