PH juga mempertanyakan apakah ada bukti sambungan telepon atau percakapan (chatting) yang didapat dari HP lainnya ke HP Toni.
"Yang diminta penyidik ke ahli, chatting WA dan call log. Data HP Taskin dan Tamron tidak dilampirkan di berkas perkara yang menunjukkan chat terkait mobil di rumah Toni yang berisi dokumen. Tidak ada isi chat, yang diserahkan ke penyidik hanya call log. Kalau untuk HP Nokia jadul tidak bisa dilakukan akuisisi, karena keterbatasan alat. Ketika HP rusak kita coba nyalakan, di layar HP tidak terlihat apa-apa. Batre tidak ada media penyimpanan untuk apa. Semuanya sudah dilakukan tapi tidak hidup. Penyidik juga tidak ada permintaan untuk membuka data yang tersimpan di akun cloud," ujar saksi Irwan.
PH Jhohan Adi Ferdian mengaku kesaksian ahli digital forensik justru membuat perkara ini tidak menemui titik terang. Karena saksi tidak bisa menyebutkan bukti chat atau percakapan, yang mengarahkan ada keterkaitan kliennya Toni Tamsil dengan para terdakwa lainnya.
"Karena saksi ahli ini adalah PNS di Kejagung bagaimana kita mengharapkan ini terang benderang. Itulah, kapabilitasnya juga tidak diragukan. Kami juga akan hadirkan saksi a de charge ahli untuk mengimbangi. Itu kan yang disampaikan tadi hanya membaca call log saja. Hanya bisa akuisisi itu saja. Makin buat kita bingung, sebagai penerang atau penyeimbangnya nanti, kita akan hadirkan saksi ahli dari kita," kata Jhohan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (17/7/2024) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait