Pembeli Pasir Timah Ilegal Kolong Buntu Sungailiat Ditetapkan Jadi Tersangka ke-14

Irwan Setiawan
HRD ditetapkan sebagai tersangka ke-14 terkait kasus tambang timah ilegal di Kolong Buntu Sungailiat. Foto: Istimewa.

Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Buntu Sungailiat. 

Dari ke-13 tersangka tersebut diantaranya memiliki peran berbeda yakni sebagai penambang serta sebagai kordinator lapangan di kawasan tersebut. 

Adapun ke-13 tersangka yang sudah diamankan yakni Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alais Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan. 

Selanjutnya penyidik menetapkan Ketua RT AR alias Agus selaku kordinator serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network