PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Pria berinisial DH alias Deden (33), yang diduga menjadi pelaku pencurian handphone dan aksinya sempat viral di media sosial, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diduga menyasar sejumlah toko atau konter handphone di wilayah Bangka Belitung.
Deden diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung di kediamannya, kawasan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026) malam. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Agus Wijayanto bahkan turun langsung menemui terduga pelaku yang tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, Kamis (5/11/2026).
"Tadi saya melihat langsung terduga pelaku yang sempat viral dan meresahkan warga. Lantaran diduga mengambil handphone dan terpantau oleh CCTV toko," kata Agus di Mapolda Babel, Kamis (5/11/2026).
Agus mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan sementara, polisi telah mengidentifikasi dua lokasi kejadian pencurian handphone yang diduga dilakukan Deden. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
"Untuk lokasi kejadiannya ada di dua lokasi. Ini baru hasil pengungkapan sementara. Nanti kita akan kembangkan apakah ada lokasi lain. Termasuk kemungkinan adanya korban yang belum melapor dan kemudian melapor setelah mengetahui pelakunya tertangkap," ujarnya.
Dia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial turut membantu polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, meskipun saat itu belum ada laporan resmi dari korban.
"Penangkapan ini berkat informasi masyarakat juga. Kami berterima kasih atas informasi tersebut. Setelah berita muncul di media sosial, polisi langsung bergerak cepat mencari informasi dari lingkungan sekitar sehingga pelaku bisa ditangkap," katanya.
Agus berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Bangka Belitung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan, pelaku memiliki modus berpura-pura melakukan transaksi atau pengisian saldo (top up) untuk mengelabui korban.
Setelah memantau situasi dan melihat adanya kelengahan korban, pelaku kemudian mengambil handphone dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Modus yang digunakan terduga ini dengan berpura-pura melakukan transaksi atau top up. Kemudian pelaku yang sebelumnya telah memantau situasi langsung merampas handphone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya," ungkap Agus Sugiyarso.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang. Pelaku diduga menyasar toko atau konter handphone dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit utang piutang dan kecanduan judi online.
"Dari keterangan awal pelaku, aksi pencuriannya dilakukan karena terlilit utang piutang dan kecanduan judi online," jelasnya.
Usai ditangkap, Deden langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Agus Sugiyarso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam menindak tegas berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
