JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
LSP ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lain berinisial Irjen ASN dan Irjen EH.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha.
Bareskrim Polri disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Selain tiga tersangka, seorang saksi berinisial SU disebut turut dimintai keterangan dalam perkara ini.
"Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri," ujarnya.
Komjen Asep belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal itu.
"Ini adalah proses awal. Ga mungkin kami kurun waktu 24 jam menjelaskan membongkar semua," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
