PANGKALPINANG, LintasBabel.iNews.id — Mekanisme pembayaran kepada mitra usaha PT Timah Tbk menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/11/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari internal PT Timah.
Mereka adalah Ahmad Syamhadi, mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung periode 2016–2020 dan Januari 2022–Juni 2023; Ryan Andri, General Manager Operasi dan Produksi PT Timah; Ronanta Tarigan, Kepala Divisi Mine Support PT Timah Tbk; serta Dudi Hatari, Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah yang juga pernah menjabat Kepala Bidang Perizinan dan P2P.
Dari keempat saksi tersebut, pemeriksaan terhadap Ahmad Syamhadi menjadi salah satu bagian penting karena JPU menggali secara mendalam dasar hukum, mekanisme pembayaran, hingga batas pekerjaan perusahaan mitra dalam program kemitraan pertambangan.
Di hadapan majelis hakim, Syamhadi mengakui terdapat potensi persoalan dalam pembayaran berdasarkan tonase bijih timah. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membuka peluang terjadinya praktik titip-menitip hasil tambang.
"Ada kerugian. Pembayaran dengan tonase bijih timah membuka potensi adanya menitip atau dititipi ketika subkon atau kemitraan menggali mineral," terang Syamhadi menjawab pertanyaan JPU.
Syamhadi kemudian memberikan ilustrasi mengenai kadar timah dalam material tambang. Dengan kadar sekitar 0,2 persen, menurutnya, diperlukan volume material yang sangat besar untuk mendapatkan dua ton timah.
"Untuk mendapatkan dua ton diperlukan 1.000 volume. Tidak mungkin orang menitipkan," ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi penting karena menyangkut perbedaan antara pembayaran atas pekerjaan jasa pertambangan dengan pembayaran berdasarkan hasil bijih timah yang diperoleh.
Permen ESDM dan Persoalan Formula Pembayaran
JPU kemudian mempertanyakan apakah pembayaran mitra menggunakan formula tonase dikalikan harga patokan bijih timah telah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri.
Syamhadi tidak memberikan jawaban yang sepenuhnya membenarkan mekanisme tersebut.
"Secara pengertian bunyi Permen tidak sesuai. Menurut saya, di Permen kurang detail. Kenyataannya pada praktik menggunakan dua cara, digali atau hidrolik," jelasnya.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut pernah didiskusikan dengan atasannya. Namun, menurut Syamhadi, pelaksanaan kemitraan tetap berjalan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
"Itu missing link. Sudah disetujui ESDM, kamu ikuti proses. Kami juga dapat assessment," kata Syamhadi mengingat pembahasan yang pernah dilakukan.
Pernyataan tersebut membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut mengenai bagaimana persetujuan pemerintah diberikan, apa saja yang dinilai dalam proses assessment, dan bagaimana kebijakan pembayaran kemudian diterapkan oleh manajemen PT Timah.
Dalam konteks hukum, salah satu aturan yang relevan adalah Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2009 mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Pada Pasal 10 ayat (4), aturan tersebut memberikan ruang kepada pemegang IUP atau IUPK berbentuk BUMN maupun BUMD untuk menyerahkan pekerjaan penggalian endapan timah aluvial kepada perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau masyarakat sekitar tambang melalui program kemitraan, setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Sementara Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan penambangan, dengan pengaturan penyerahan pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam ayat-ayat berikutnya.
Artinya, program kemitraan penggalian timah aluvial memang memiliki landasan pengaturan tersendiri. Namun, persetujuan Menteri, jenis pekerjaan, status perusahaan mitra, serta pelaksanaan di lapangan menjadi aspek yang harus diperiksa.
Yang juga perlu diperhatikan, Permen tersebut tidak secara eksplisit menetapkan bahwa seluruh pembayaran jasa pertambangan wajib menggunakan satu formula tunggal berupa jam kerja atau volume. Karena itu, kesesuaian formula tonase yang digunakan PT Timah perlu diuji berdasarkan jenis pekerjaan, kontrak, SK Direksi, serta ketentuan yang berlaku pada setiap periode.
Ruang Lingkup Pekerjaan Mitra Dipersoalkan
Pemeriksaan berikutnya beralih pada substansi Surat Perjanjian (SP) antara PT Timah dan perusahaan mitra.
JPU mempertanyakan apakah mitra usaha hanya diberikan pekerjaan penggalian atau juga melakukan kegiatan pencucian hingga menghasilkan pasir timah.
Syamhadi menjelaskan adanya perbedaan antara metode penambangan hidrolik dan mekanis.
Menurutnya, metode hidrolik atau semprot memungkinkan material yang digali langsung melalui proses pencucian. Sementara metode mekanis pada dasarnya melakukan pembukaan lapisan tanah atau material penutup.
"Kalau hidrolis (semprot) sesuai karena dia langsung dicuci. Kalau mekanis tidak sesuai karena membuka tidak boleh mencuci," ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa setelah 2018, PT Timah menerbitkan SK Direksi baru yang menjadi dasar penerbitan SP untuk tahun-tahun berikutnya.
"Setelah 2018 sesuai. Saya keluarkan SP 2018, 2019 dan seterusnya. Ruang lingkup di SP sudah sesuai dengan Permen, penggalian, yang dibayarkan volume. Sedangkan pelaksanaannya yang diambil bijih timah," kata Syamhadi.
Namun, JPU kembali menggali apakah SP tersebut secara khusus mengatur metode penambangan yang boleh dilakukan mitra.
Syamhadi mengakui bahwa metode tersebut tidak diatur secara terperinci dalam SP yang dipertanyakan.
"Tidak diatur, tidak tahu. Hanya secara umum saja," jawabnya.
Dalam pemeriksaan lain, JPU membacakan substansi perjanjian kerja sama tertanggal 26 Maret 2018 yang menyebut kerja sama pertambangan darat di wilayah IUP dengan penggalian timah dan mineral ikutan lainnya.
Syamhadi menjelaskan mineral ikutan seperti ilmenit dan zirkon dapat terbawa dalam proses penambangan bijih timah.
Akan tetapi, menurutnya, terdapat perbedaan karakteristik antara penggalian hidrolik dan mekanis dalam menghasilkan material tersebut.
Ketika JPU menegaskan bahwa pekerjaan mitra hanya menggali, sedangkan penentuan ada atau tidaknya bijih timah dilakukan melalui proses berikutnya, Syamhadi membenarkan.
"Iya," jawabnya.
Jika hanya menggali, mengapa pembayaran berdasarkan tonase?
Pertanyaan ini kemudian menjadi salah satu titik penting pemeriksaan.
JPU mempertanyakan alasan pembayaran kepada mitra menggunakan formulasi tonase atau satuan SN, sementara pekerjaan yang tertuang dalam perjanjian disebut hanya penggalian.
Syamhadi menjelaskan mekanisme pembayaran tersebut telah ditetapkan melalui kebijakan internal perusahaan.
"Cara pembayaran sudah ditetapkan di SK Direksi, bagian yang harus disiapkan bersamaan di SP. Detailnya saya kurang tahu," ujarnya.
Jawaban tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai pihak yang menyusun formula pembayaran, pejabat yang memberikan persetujuan, dan dasar perhitungan yang digunakan.
Apabila pembayaran ditetapkan berdasarkan SK Direksi, maka substansi kebijakan tersebut juga penting diperiksa untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan perjanjian dan peraturan pertambangan.
Dalam sidang yang sama, JPU juga mempertanyakan apakah PT Timah menjalankan kegiatan jual beli timah atau kegiatan produksi.
Syamhadi menjelaskan bahwa perdagangan terjadi ketika perusahaan melakukan transaksi di bursa London Metal Exchange (LME).
Sementara untuk pekerjaan penggalian yang dibayarkan berdasarkan volume maupun jam kerja, ia menyebutnya sebagai pembayaran jasa.
"Jasa," jawabnya ketika ditanya apakah pembayaran berdasarkan jam kerja merupakan pembayaran jasa.
Ia juga menegaskan bahwa bidang utama PT Timah adalah penambangan atau produksi.
Perdebatan sempat terjadi antara JPU dan penasihat hukum ketika pemeriksaan berlangsung. Majelis hakim mengingatkan agar saksi menjawab sesuai pengetahuan dan kapasitasnya, sementara penasihat hukum diminta menyampaikan keberatan secara tertib.
UU Minerba Mengatur Tanggung Jawab Pemegang IUP
Selain Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012, ketentuan lain yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal 124 UU Minerba setelah perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur kewajiban pemegang IUP atau IUPK menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Jenis usaha jasa pertambangan juga mencakup pelaksanaan kegiatan penambangan.
Sementara Pasal 125 ayat (1) UU Minerba menegaskan bahwa ketika pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.
Ketentuan ini menjadi relevan untuk menguji hubungan tanggung jawab antara PT Timah sebagai pemegang IUP dan perusahaan mitra sebagai pelaksana pekerjaan.
Namun, penerapan pasal harus memperhatikan perubahan peraturan sepanjang periode perkara 2015–2022. Ketentuan sebelum dan sesudah perubahan UU Minerba tidak boleh dicampuradukkan begitu saja.
Dengan demikian, pembuktian tidak cukup hanya melihat adanya pembayaran berdasarkan tonase. Perlu ditelusuri pula apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perizinan, apakah mitra memiliki kewenangan sesuai klasifikasi usahanya, bagaimana persetujuan Menteri diberikan, serta apakah tanggung jawab pemegang IUP tetap dijalankan.
11 Terdakwa dan 14 Perusahaan dalam Dakwaan
Perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan periode 2015-2022 ini, menyeret 11 terdakwa yang terdiri dari sembilan pengusaha atau mitra usaha dan dua mantan pejabat PT Timah.
Berdasarkan pemberitaan sidang perdana dan uraian dakwaan JPU pada 9 September 2026, para terdakwa adalah:
1. Kurniawan Effendi Bong alias Afat, pemilik CV Teman Jaya.
2. Yusuf alias Yuyu, terkait CV Candra Jaya.
3. Doni Indra, terkait CV Diratama.
4. Harianto, terkait CV SR Bintang Babel.
5. Agus Slamet Prasetyo, terkait PT Indometal Asia.
6. Steven Candra, terkait PT Usaha Mandiri Bangun Persada.
7. Hendro, terkait CV Bintang Terang.
8. Hanizaruddin, terkait PT Bangun Basel (BUMD).
9. Usman Hamid alias Cenkiong, terkait CV Usman Jaya Makmur.
10. Ahmad Subagdja, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah.
11. Nur Adi Kuncoro, mantan pejabat perencana operasi produksi PT Timah.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan dugaan penyimpangan tata kelola penambangan dan perdagangan bijih timah selama 2015–2022 yang dikaitkan dengan 14 perusahaan.
Jaksa mendalilkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun berdasarkan audit BPKP tertanggal 28 Mei 2024.
Empat belas perusahaan yang disebut dalam uraian dakwaan beserta nilai kerugian yang dikaitkan dengan masing-masing adalah:
1. CV Teman Jaya: Rp1.621.807.104.444.
2. CV Diratama: Rp984.836.249.729.
3. CV SR Bintang Babel: Rp493.277.892.078.
4. PT Indometal Asia: Rp350.670.959.407.
5. PT Usaha Mandiri Bangun Persada: Rp281.352.759.898.
6. CV Cahaya Sukses Abadi: Rp188.156.582.818.
7. CV Bahagia: Rp152.386.012.326.
8. CV Candra Jaya: Rp27.960.449.703.
9. CV Bintang Terang: Rp25.791.343.303.
10. PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera: Rp23.344.309.277.
11. PT Bangun Basel: Rp11.272.618.179.
12. CV Bumi Basel Makmur: Rp1.615.101.407.
13. CV Usman Jaya Makmur: Rp617.978.239.
14. CV Cahaya Timur: Rp129.632.959.
Angka tersebut merupakan uraian kerugian dalam dakwaan, bukan penetapan kesalahan masing-masing perusahaan atau terdakwa melalui putusan pengadilan.
JPU mendalilkan bahwa program kemitraan diduga digunakan sebagai pintu masuk untuk memberikan legalitas kegiatan penambangan dan pembelian bijih timah. Jaksa juga menguraikan dugaan pengepulan bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal, transaksi berdasarkan tonase, serta pemberian fee kepada pihak tertentu yang dikemas melalui program CSR.
Seluruh rangkaian tersebut masih harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah di persidangan.
Eksepsi Ditolak, Pembuktian Berlanjut
Sebelum pemeriksaan saksi, tujuh terdakwa telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Namun, pada 30 September 2026, majelis hakim Tipikor PN Pangkalpinang menolak seluruh eksepsi tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian.
JPU sebelumnya menyatakan menyiapkan sekitar 45 saksi yang akan diperiksa berdasarkan klaster perkara. Selain saksi, jaksa juga menghadirkan ahli untuk menguraikan aspek teknis pertambangan, tata kelola kemitraan dan aspek lingkungan.
Pada persidangan 5 Oktober 2026, misalnya, JPU menghadirkan lima ahli dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM.
Dalam perkembangan berikutnya, pemeriksaan saksi internal PT Timah pada 19 dan 20 Oktober 2026 juga menghadirkan pejabat perencana operasi produksi serta pejabat penandatangan program kemitraan.
Kesaksian mereka menjadi penting untuk menelusuri proses penerbitan SP dan SPK serta keterlibatan pejabat perusahaan dalam pelaksanaan program kemitraan.
Menguji Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Menghitung Tonase
Kesaksian Ahmad Syamhadi pada 5 November 2026 memperlihatkan bahwa persoalan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan jumlah bijih timah yang ditambang atau nilai transaksi yang terjadi.
Ada persoalan mendasar mengenai bagaimana kebijakan kemitraan dirancang, bagaimana ruang lingkup pekerjaan ditentukan, bagaimana mekanisme pembayaran disusun, serta siapa yang memiliki kewenangan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai peraturan.
Jika mitra bekerja berdasarkan SP dan SPK yang diterbitkan perusahaan, maka dokumen tersebut perlu diuji bersama kebijakan internal, persetujuan pemerintah dan praktik kegiatan di lapangan.
Sebaliknya, keberadaan SP dan SPK juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pelanggaran apabila dalam pembuktian ditemukan kegiatan yang menyimpang dari ketentuan perizinan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat PT Timah, termasuk mereka yang terlibat dalam perencanaan, penerbitan perjanjian dan pengawasan, menjadi bagian penting untuk mengurai tanggung jawab setiap pihak.
Bagi para terdakwa, pembuktian harus memberikan ruang yang sama untuk menguji dakwaan, menghadirkan bukti tandingan dan menjelaskan dasar tindakan mereka.
Pada akhirnya, perkara ini tidak semestinya hanya dilihat dari satu sisi. Penegakan hukum harus mengungkap apabila terdapat penyimpangan, tetapi juga harus memastikan tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban tanpa pembuktian mengenai peran dan kesalahannya.
Majelis hakim memiliki kewenangan menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, pendapat ahli serta pembelaan para terdakwa sebelum mengambil keputusan.
Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Muri)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
