Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hrd terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu.
"Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu," kata Jojo.
Jojo juga menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu.
"Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait