Pembeli Pasir Timah Ilegal Kolong Buntu Sungailiat Ditetapkan Jadi Tersangka ke-14

Irwan Setiawan
HRD ditetapkan sebagai tersangka ke-14 terkait kasus tambang timah ilegal di Kolong Buntu Sungailiat. Foto: Istimewa.

Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hrd terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu. 

"Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu," kata Jojo. 

Jojo juga menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu. 

"Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung," tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network